PENGERTIAN ILA’, LI’AN, ZIHAR, KHULUK, DAN FASAKH

1.      Ila’
Ila’ adalah sumpah suami bahwa ia tidak akan mencapuri istrinya dalam masa lebih empat bulan atau dengan tidak menyebut masanya. Ila’ merupakan tradisi orang-orang jahiliyah Arab dengan maksud untuk menyakiti istrinya dengan cara tidak menggauli dan membiarkan istrinya menderita berkepanjangan tanpa ada kepastian apakah dicerai atau tidak.
Setelah Islam datang, tradisi tersebut dihapus dengan cara membatasi waktu Ila’ paling lama empat bulan. Dengan demikian, apabila masa empat bulan itu sudah lewat, suami harus memilih rujuk atau talak.
Apabila yang dipilih rujuk, suami harus membayar kafarat sumpah. Namun, jika yang dipilih talak, akan jatuh talak sugra.
عن عائشة ر.ض. قالت : آلى رسول الله صلعم. من نسائه وحرّم، فجعل الحرام حلالا،
وجعل لليمين كفّارة(رواه التّرمذىّ، ورواته ثقات)
Artinya : Aisyah r.a. berkata,“Rasulullah Saw. Telah bersumpah Ila’ diantara istrinya dan mengharamkan berkumpul dengan mereka. Lalu beliau menghalalkan yang telah diharampkan dan membayar kafarat bagi yang bersumpah.” (HR. Tirmidzi dan para rawinya dapat dipercaya)
2.      Zihar
Zihar adalah ucapan suami kepada istrinya bahwa istrinya menyerupai ibunya. Contohnya : “Engkau tampak olehku seperti punggung ibuku.” Zihar pada zaman jahiliyah merupakan cara untuk menceraikan istrinya. Setelah Islam datang, Islam melarang perbuatan itu. Apabila zihar terlanjur dilakukan oleh suami, ia wajib membayar kafarat dan dilarang mencampuri istrinya sebelum kafarat terbayar.
وعنه رضي الله عنه انّ رجلا ظاهر من امرأته، ثمّ وقع عليها فا تى النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم، فقال انّى وقعت عليها قبل ان اكفّر، قال "فلاتقربها حتّى تفعل ما امرك الله به"(رواه الاربعة، وصحّحه التّرمذيّ، ورجّع النّسا ئيّ ارساله)ورواه البزّار من وجه اخر عن ابن عبّاس رضي الله تعالى عنهما وزاد فيه "كفّر ولاتعد"
Artinya : Dari Ibnu Abbas r.a. bahwasannya seorang laki-laki telah bersumpah zhihar terhadap istrinya, kemudian ia mempergaulinya. Ia menghadap Nabi Saw. Dan berkata, “Sesungguhnya aku telah mempergauli istriku sebelum membayar kafart.”Beliau bersabda, “Janganlah kamu mendekati istrimu sebelum kamu melakukan apa yang diperintahkan oleh Allah.” (HR. Imam empat dan dianggap shahih oleh Tirmidzi. Nasai merajihkan mursalnya hadis)Al-Bazzar meriwayatkan dari jalur lain dari Ibnu Abbas r.a. dan ia menambahkan, “Bayarlah Kafarat dan janganlah kamu ulangi.” 
Hadits ini menunjukkan tidak bolehnya seseorang yang melakukanila’ atau zhihar untuk menggauli istrinya sebelum membayar kafarat,yakni memerdekakan seorang hamba sahaya, atau jika tidak mampu dengan berpuasa dua bulan berturut-turut, atau jika tidak mampu, maka memberi makan kepada 60 orang miskin.
3.      Li’an
Li’an adalah sumpah suami sebanyak empat kali yang menuduh istrinya telah berbuat zina. Pada sumpah yang kelima ia mengucapkan “Laknat Allah atasku sekiranya aku berdusta dalam tuduhanku.” Sebaliknya, istri dapat menolak tuduhan itu tidak benar. Kemudian, pada sumpah yang kelima ia mengucapkan kata-kata, “Laknat Allah atas diriku sekiranya tuduhan itu benar.”
Apabila seseorang menuduh orang lain berzina, sedangkan saksi yang cukup tidak ada, orang itu akan dikenai hukuman dera (dipukul atau dicambuk) sebanyak 80 kali. Akan tetapi, jika yang menuduh adalah suaminya sendiri, suami dapat memilih 2 hal, yaitu memilih dera 80 kali atau ia me-Li’an istrinya. Akibat hukum yang terjadi apabila li’an suami itu benar adalah :
a.       Suami tidak dikenai hukuman
b.      Istri dikenai hukuman 80 kali
c.       Suami istri bercerai selama-lamanya
d.      Kalau ada anak, anak tersebut tidak dapat diakui oleh suaminya.
4.      Khuluk
Khuluk adalah talak tebus, yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami dengan ‘iwad (tebusan) oleh istri kepada suami. Contohnya, Suami berkata “Aku talaq kamu dengan bayaran sekian banyak” atau istri berkata “Aku menebus talaq ke atas diriku dengan bayaran sekian banyak.”
Khuluk dapat dilakukan apabila ada alasan-alasan sebagai berikut :
a.       Istri sangat membenci suaminya karena sebab-sebab tertentu dan dikhawatirkan istri tidak dapat mematuhi suaminya.
b.      Suami istri dikhawatirkan dapat menciptakan rumah tangga bahagia dan akan menderita apabila pernikahan dipertahankan.
عن ابن عبّاس رضي الله عنهما انّ امراة ثابت ابن قيس اتت النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم فقالت : يا رسول الله، ثابت بن قيس ما اعيب عليه فى خلق ولا دين، ولكنى اكره الكفر فى الاسلام، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلّم "اتردين عليه حديقته؟" فقالت نعم، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم "اقبل الحديقة وطلقها تطليقة" رواه البخاري وفى رواية له : وامره بطلاقها
Artinya : dari Ibnu Abbas r.a. bahwasannya istri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi Saw. Dan berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidak suka (durhaka kepada suami) setelah masuk Islam.” Maka Rasulullah Saw. Bertanya, “Apakah kamu mau mengembalikan kebunnya?” ia menjawab “Ya” Rasulullah Saw. Bersabda (kepada Tsabit bin Qais),“Terimalah kebun itu dan ceraikanlah sekali.” (HR. Bukhari. Dan dalam riwayat lain, “Rasulullah Saw. Menyuruh Tsabit menceraikannya”)
5.      Fasakh
Fasakh adalah rusaknya ikatan perkawinan antara suami dan istri karena sebab-sebab tertentu. Sebab-sebab tersebut meliputi sebab-sebab yang merusak pernikahan dan sebab-sebab yang menghalangi tujuan pernikahan.
a.       Sebab-sebab yang merusak pernikahan :
1)      Setelah menikah, ternyata diketahui istrinya itu adalah mahramnya
2)      Salah seorang diantara suami istri keluar dari Islam
3)      Pada mulanya suami istri sama-sama musyrik, kemudian istrinya masuk islam, sementara suaminya tetap musyrik atau sebaliknya
b.      Sebab-sebab yang menghalangi tujuan pernikahan :
1)      Terdapat penipuan didalam pernikahan, misalnya sebelum akad nikah suaminya mengaku orang baik-baik, tetapi ternyata dia jahat
2)      Suami atau istri mengidap suatu penyakit atau cacat yang menyebabkan hubungan rumah tangga terganggu
3)      Suami atau istri hilang ingatan atau gila